Dr. H. Ainuddin,SH,MH Membawa DPD HPI NTB Go Nasioanl
suara revolusi
06.49.00
0
![]() |
Dr. H. Ainuddin,SH,MH |
SUARAREVOLUSI-Asosiasi tour
guide NTB yang terhimpun dalam organisasi Dewan Perwakilan Daerah Himpunan
Pramuwisata Indonesia (DPD HPI NTB) akan segera mengadakan musyawarah daerah
(Musda) dalam menentukan nahkoda baru lima tahun kedepan periode 2018-2023 tanggal
9 juli 2018 mendatang di Mataram. Sejauh ini ada dua kandidat yang akan maju
menjadi calon ketua DPD HPI NTB diantaranya Uji Gaffar,S.Pd dengan mengusung
jargon Sehati dan Dr. H. Ainuddin yang merupakan calon petahana dengan jargon Seyawa
Ah.
Silaturrahmi dan
buka bareng bersama tour guide DPD HPI NTB yang diadakan di Lesehan Asri Praya jumat
25 mei 2018 Dr. H. Ainuddin memaparkan
visinya dalam membawa HPI go nasioanl. Dr. H. Ainuddin merupakan ketua DPD HPI
NTB yang mempunyai dua kepakaran keilmuan tidak hanya sebagai seorang
professional tour guide akan tetapi juga pakar hukum lulusan Universitas Mataram.
Berkat perjuangan tanpa hentinya mampu memperjuangkan produk hukum berupa
peraturan daerah (Perda) no 4 tahun 2016 tentang pramuwisata.
Perda no 4 tahun
2016 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memproteksi pekerja lokal
khsusnya tour guide. Semua agent wisata yang
membawa tamunya menggunakan bis dari luar daerah atau biasa disebut overland yang melakukan
perjalanan wisata ke NTB wajib
menggunakan jasa tour guide berlisensi HPI sebagai pemandu selama berada di
NTB.Tidak hanya bagi agent di luar NTB yang
melakukan perjalanan wisata di pulau Lombok khususnya akan tetapi juga agent
wisata yang ada di NTB wajib menggunakan jasa tour guide ketika membawa tamunya
menggunakan mode transportasi bis dan sejenisnya. Perda no 4 tahun 2016
mempunyai sanksi berat bagi para agent yang tidak menggunakan tour guide selama
perjalanan wisata di Lombok NTB yang tertuang dalam pasal 6 ayat 1 dan pasal 14
dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak
lima puluh juta rupiah.
Seiring dengan
kemajuan teknologi yang begitu pesat contoh nya di Australia salah satu tempat
wisata taman yang begitu luas tidak lagi menggunakan jasa tour guide akan
tetapi menggunakan electronic assisten guide. Electronic assisten guide ini mampu
menjelaskan tempat-tempat dimana wisatawan itu berkunjung tutur Dr. H.
Ainuddin. Sehingga tambahnya kita tidak menginginkan hal itu terjadi di NTB
oleh karena itu kita harus buat peraturan yang mengatur masalah itu sehingga lahan
atau bidang pekerjaan seorang tour guide tidak diambil alih oleh teknologi sehingga
dengan Perda itulah kita terlindungi.
Ikhtiar Dr. H.
Ainuddin tidak berhenti pada Perda saja dalam memproteksi pekerja lokal atau
tour guide akan tetapi perjuangan terus berlanjut dengan payung hukum yang
lebih tinggi yaitu Undang-undang. Alhamdulillah tuturnya saya sudah menyusun
naskah akademik RUU tentang pramuwisata yang nantinya akan menjadi sebuah
undang-undang dan produk hukum yang disahkan oleh DPR RI. Seorang tuor guide
lanjutnya nantinya akan menjadi sebuah profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia
(IDI), Ikatan Advokat Indonesia (IAI) dll. Yang di akui sebagai sebuah profesi
secara nasional tuturnya. Acara silaturrahmi dan Buka Bareng diakhiri dengan
foto bersama semua Tour guide yang hadir.(SR01)
Tidak ada komentar